Pada 22 Februari lalu, DPRD Kansas menyetujui RUU yang memungkinkan pengendara sepeda motor untuk tetap melaju ketika lampu berwarna merah. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika kondisi tertentu dipenuhi.
RUU ‘Dead Red’ ini memberi pengendara motor terus melaju di lampu merah jika lampu gagal berubah menjadi hijau setelah ‘selang waktu yang beralasan’. Hal ini karena kebanyakan motor tak terlalu besar memicu sensor lampu lalin yang menentukan kapan lampu harus berubah hijau.
RUU ini akan mencegah pengendara motor dan sepeda terkena tilang atau denda karena melaju ketika lampu merah yang tak berubah karena malfungsi sinyal lalin atau sensor yang tak mendeteksi motor atau sepeda.
Sebelum RUU itu dikeluarkan, pengendara harus menunggu hingga sebuah mobil muncul dan memicu sensor. "Mobil dan truk tak memiliki masalah dengan hal ini namun sepeda motor selalu bermasalah dengan lampu lalin," kata Deputi Sheriff Bob Peters.
“Anda mungkin aja berada di seksi jalan saat Anda akan menunggu lima menit dan mungkin saja tak ada lalin lain yang memicu sensor lampu lalin," katanya.
Sumber :
teknologi.inilah.com
0 comments:
Posting Komentar