selamat datang di www.unikindo.blogspot.com temukan lebih dari 10.000 artikel unik dan selalu terupdate setiap harinya!

Akhirnya ISTANA Bicara Syarat MORAL Harus diatur UU untuk Syarat di PILKADA

Written By unik on Minggu, 02 Mei 2010 | Minggu, Mei 02, 2010






http://kabarnet.files.wordpress.com/2009/11/istana.jpg


Ahad, 02 Mei 2010, 20:07 WIB

JAKARTA--Syarat moral yang mesti dipenuhi calon kepala disarankan diatur dalam undang-undang. Pasalnya, syarat-syarat calon kepala daerah dalam undang-undang akan menjadi acuan calon kepala daerah ketika mencalonkan diri dalam pemilukada.

Aturan moral ini tidak bisa hanya diserahkan pada kecerdasan pemilih saja. Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Vernando Wanggai, Ahad (5/2). ''Saya kira harus diakomodir dalam undang-undang karena moral kepala daerah itu penting, dia akan memberikan teladan kepada rakyatnya nanti,'' ujarnya.

Velix mengakui, pemilih memang sudah cukup cerdas untuk memilih kepala daerah yang memiliki moral baik dan yang tidak. Namun, kata dia, pencantuman syarat moral dalam undang-undang juga tetap perlu dilakukan karena persyaratan calon kepala daerah itu memang harus ada di dalam undang-undang.

Persyaratan calon kepala daerah diatur oleh Pasal 58 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana terdapat 16 syarat calon kepala daerah. Dalam huruf (i) Pasal 58 itu disebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, dalam undang-undang itu belum mengatur soal moral calon kepala daerah.



http://www.republika.co.id/berita/br...arus-diatur-uu



 





sumber



0 comments:

laporkan jika ada comment SPAM atau SARA di: MACHINE.MW[at]GMAIL.COM atau harsajet[at]yahoo.com

Posting Komentar

disclaimer

semua artikel yang berada di www.unikindo.com berasalkan dari sumber yang berbeda- beda, dan admin www.unikindo.com tidak mengklaim artikel tersebut. jika anda tidak setuju dengan penayangan artikel- artikel ini silahkan hubungi admin di: harsajet[at]yahoo.com