SURABAYA POST- Sungguh keterlaluan. Kisno (34), oknum pedagang buah leci telah dengan sengaja menjual leci celupan pewarna kain. Bahkan, warga Menganti Gresik ini diduga melakukan sendiri proses pencelupan buah leci yang dijualnya setiap hari di sepanjang Jalan Raya Waru, Sidoarjo.
Aksi tipu daya bisa membawa dampak buruk bagi konsumen itu dilakukan selama setahun dan akhirnya terendus aparat kepolisian. Tanpa menunggu lama, Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya langsung menciduk pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah keranjang berisi buah leci sekitar 10 kilogram, 2 set timbangan meja, 1 buah ember berisi pewarna (sumbo) warna merah dan 1 pack sumbo warna merah.
“Selain merendam buah leci di cairan campuran pewarna merah, tersangka juga melakukan perbuatan curang dengan melubangi bagian bawah timbel timbangan yang digunakannya menimbang leci,” ungkap Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, Rabu (16/6) sore.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 383 KUHP ayat 2 atau pasal 32 (2) atau pasal 8 (1) huruf c juncto pasal 62 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Menurut Anom, dampak buah leci yang direndam dalam larutan pewarna agar terlihat segar dan memerah matang itu sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Sebab, larutan pewarna merah itu katagori zat kimia yang biasa digunakan untuk mewarna pakaian. “Sudah begitu timbel timbangan dilubangi. Otomatis, berat jenisnya berubah dari takaran 1 kg berkurang 2 ons,” tutur Anom di Mapolres.
Dijelaskan, modus pelaku berawal dari buah leci yang dibelinya dari gudang buah di Jl Ngagel sebanyak 10 kg. Selanjutnya, buah leci tersebut direndam dalam larutan yang telah disiapkan berupa air yang dicampur dengan pewarna merah. “Konsumen yang tidak tahu pasti terpikat karena buah leci yang dijual tersangka terlihat merah ranum dan menyala,” jelasnya.
Dijelaskan, modus pelaku berawal dari buah leci yang dibelinya dari gudang buah di Jl Ngagel sebanyak 10 kg. Selanjutnya, buah leci tersebut direndam dalam larutan yang telah disiapkan berupa air yang dicampur dengan pewarna merah. “Konsumen yang tidak tahu pasti terpikat karena buah leci yang dijual tersangka terlihat merah ranum dan menyala,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka telah melakukan perbuatannya sejak Juni 2009. Dari pengakuan tersangka, dalam sehari bisa menjual hingga 30 kg buah leci.
“Dia (tersangka, red) jual buah leci merah palsu itu per kilonya antara Rp 12 ribu-Rp 15 ribu,” papar Anom. (umi)
0 comments:
Posting Komentar